Bisnis

Pahami Apa itu SPPKP dan Cara Mendapatkannya

SPPKP

Apakah Anda baru memulai usaha di Indonesia? Jika ya, sangat penting bagi Anda untuk memahami apa itu “Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak” atau SPPKP. SPPKP adalah dokumen yang memiliki peran krusial dalam kerangka perpajakan Indonesia, dan pemahaman yang komprehensif tentangnya akan membantu Anda mengelola usaha Anda dengan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam artikel ini, kami akan mengulas  mengenai apa itu SKPP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), fungsinya, serta langkah-langkah untuk memperolehnya.

Apa yang dimaksud dengan SPPKP?

SPPKP adalah akronim dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Dokumen ini umumnya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pemberitahuan bahwa seorang pengusaha telah secara sah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/Thn 2013 sebagaimana diubah oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2018.

Baca Juga : Mudah, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Anda yang Bekerja!

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua pengusaha memenuhi syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Terdapat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi PKP. Apabila semua persyaratan ini telah terpenuhi, pengusaha tersebut akan diberikan SPPKP. Persyaratan tersebut mencakup kesiapan dalam menyediakan dokumen identitas, izin usaha, legalitas, dan persyaratan lainnya.

Fungsi SPPKP bagi Perusahaan

Mengurus SPPKP adalah langkah yang sangat penting bagi para pengusaha. Dengan memperoleh dokumen ini, mereka menunjukkan ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku dalam pengelolaan pajak bisnis mereka. Namun, manfaat lain dari SPPKP juga sangat signifikan.

  • Pengusaha resmi menjadi wajib pajak yang diakui untuk usaha yang mereka jalankan.
  • Bisnis mereka mendapat legitimasi yang sah di mata hukum.
  • Mereka lebih mudah mendapatkan investasi karena tingkat keamanan dalam pengelolaan pajak menjadi penilaian utama bagi para investor.
  • Transaksi penjualan dapat berjalan lebih lancar.
  • Hak untuk mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah menjadi tersedia.
  • Pajak yang berkaitan dengan biaya produksi dapat dialihkan kepada konsumen.

Dengan demikian, pengurusan SPPKP pajak adalah langkah penting dalam mendukung kesuksesan dan pertumbuhan bisnis.

Apa Syarat Pengukuhan SPPKP?

Lantas, apa saja syarat pengukuhan SPPKP? Terdapat dua jenis, yaitu objektif dan subjektif. Syarat objektif merujuk pada kelengkapan dokumen resmi yang dimiliki oleh pemilik usaha dan perusahaan. Di sisi lain, syarat subjektif berkaitan dengan aspek kondisi perusahaan, yang salah satunya melibatkan laporan keuangan.

1. Syarat Objektif

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau pemilik usaha.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau pemilik usaha.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotokopi akta perusahaan.
  • Jika proses dilaksanakan oleh pihak ketiga selain Direktur atau pemilik usaha, seperti konsultan pajak, Anda wajib menyertakan surat kuasa yang telah distempel.

2. Syarat Subjektif

  • Laporan keuangan yang mencakup satu bulan terakhir.
  • Gambar dari lokasi usaha.
  • Lampiran yang menjelaskan secara terperinci aset yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Peta atau sketsa lokasi kegiatan usaha.
cod

Cara Mendapatkan SPPKP

Agar bisa mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), Anda harus mendaftarkan bisnis Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, tentu saja, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang perlu disiapkan dahulu.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SPPKP:

  • Download formulir pendaftaran PKP dari situs e-registration yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Unggah softcopy dokumen e-registration atau Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  • Setelahnya, tunggu selama 3-5 hari. Petugas akan melakukan survei atau verifikasi terhadap dokumen yang Anda ajukan.
  • Jika semuanya berjalan tanpa hambatan dan disetujui dalam waktu 1-2 hari setelah survei, perusahaan dapat mengambil SPPKP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Namun, jika KPP tidak menerima persyaratan dokumen dalam 10 hari kerja setelah pengajuan PKP Anda, maka permohonan tersebut dianggap batal.

Ketentuan SPPKP

Lalu, apa saja ketentuan SPPKP yang perlu dipahami? 

1. Masa berlaku SPPKP

Masa berlaku Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) pajak biasanya adalah dua tahun. Setelah itu, perusahaan perlu memperbarui SPPKP mereka untuk tahun berikutnya. Pastikan untuk selalu memantau tanggal kadaluarsa SPPKP Anda agar tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Apabila SPPKP Hilang

Bagi yang telah memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) tetapi mengalami kehilangan, Anda dapat mengajukan permohonan cetak ulang SPPKP. Anda tidak perlu khawatir mengenai prosedurnya, berikut adalah penjelasannya secara rinci.

Persyaratan Cetak Ulang SPPKP:

  • Isi Formulir Permohonan Cetak Ulang sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Lampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Bagi perusahaan asing, sertakan fotokopi surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat.
  • Sertakan Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas materai oleh salah satu pengurus dan dibubuhi stempel resmi perusahaan.
  • Sertakan dokumen yang menunjukkan identitas salah satu pengurus Wajib Pajak Badan, seperti fotokopi KTP dan NPWP untuk WNI, atau fotokopi paspor dan NPWP untuk WNA.

Baca Juga : Begini Cara Menghitung Laba, Ternyata Sangat Mudah

Langkah-langkah Cetak Ulang SPPKP:

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan arahkan diri Anda ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
  • Serahkan formulir permohonan cetak ulang SPPKP beserta semua dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas.
  • Jika semua dokumen lengkap, petugas akan mencetak bukti penerimaan surat atau BPS.
  • SPPKP yang baru akan segera diterbitkan tanpa perlu menunggu waktu yang lama.

Demikianlah ulasan kali ini mengenai SPPKP pajak dan cara mendapatkannya. Dengan memahami konsep SPPKP pajak dan langkah-langkah mendapatkannya, Anda bisa menjaga status legal perusahaan Anda dan mematuhi ketentuan pajak di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *