BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan salah satu lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengawasan makanan dan obat-obatan yang beredar. Nah, untuk Anda yang memiliki UMKM dalam bidang usaha makanan, Anda perlu untuk mengurus BPOM. Sebab, izin edar BPOM adalah tanda resmi bahwa kualitas dari produk Anda terjamin dan bebas dari kandungan yang berbahaya untuk konsumen.
Lalu, seperti apa cara daftar BPOM online dan apa saja dokumen yang dibutuhkan? Yuk simak ulasan berikut ini!
Apa itu E-BPOM?
Kini, BPOM telah menyediakan platform khusus untuk Anda yang ingin mendaftar izin edar BPOM secara online, yaitu e-BPOM. Melansir web e-BPOM, aplikasi ini bertujuan untuk memfasilitasi layanan publik dalam hal proses perizinan obat dan makanan. Berikut adalah jenis produk yang dilayani:
- Importasi Obat Jadi
- Bahan Baku Obat
- Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional
- Kosmetika
- Produk Komplemen
- Bahan Baku Pangan
- Produk Pangan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Baca Juga : Begini Cara Membuat Rancangan Anggaran Biaya Usaha, Pebisnis Wajib Tahu!
Pentingnya Mendaftarkan Produk di BPOM
Salah satu dari pentingnya mendaftarkan produk di BPOM adalah untuk keamanan konsumen. Dengan mengevaluasi bahan-bahan yang digunakan dalam produk, BPOM bisa memastikan bahwa tidak ada bahan berbahaya yang bisa merugikan masyarakat saat produk beredar.
Selain itu, pendaftaran BPOM merupakan persyaratan hukum yang harus dipenuhi untuk bisa memasarkan obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia. Tanpa izin dari BPOM, produk yang Anda buat akan dianggap illegal dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya adalah untuk memajukan industri UMKM. Dengan mendaftarkan produk ke BPOM, produsen diharapkan untuk mematuhi standar dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentunya dapat mendorong pengembangan produk berkualitas dan inovasi dalam industri obat, makanan, kosmetik, dan kesehatan UMKM secara keseluruhan.
Persyaratan Izin Edar BPOM
Sebelum melakukan pengurusan izin edar BPOM, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan mengurus BPOM.
1. Produk Dalam Negeri
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi
- Izin industri (Izin Usaha Industri (IUI)/Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Hasil audit sarana produksi/Piagam Program Manajemen Risiko (PMR)/Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
- Surat Kuasa
2. Produk Impor
- Surat penunjukan dari pabrik (dokumen asli dan fotokopi)
- Health Certificate (dokumen asli dan fotokopi)
- Hasil laboratorium yang berlaku 6 bulan setelah pengujian (asli)
- Rancangan label
- Formulir yang sudah diisi dengan lengkap
Terdapat dua jenis layanan pada pengurusan izin edar BPOM ini antara lain ODS (One Day Service) dan umum. Untuk ODS sendiri, pemohon wajib untuk menyertakan surat persetujuan produk dan label yang sudah diberi nomor pendaftaran.
Untuk umum, semua dokumen berkas dimasukkan dalam map snelhecter warna kuning. Sedangkan untuk layanan ODS, dokumen berkas dimasukkan dalam map snelhecter transparan berwarna kuning.
Baca Juga : Mau Memulai Bisnis? Inilah Cara Membuat dan Contoh Perencanaan Usaha
Cara Daftar BPOM Produk Rumahan
Berikut merupakan langkah-langkah untuk mengurus izin BPOM, yaitu sebagai berikut:
- Kunjungi website https://e-bpom.pom.go.id/, atau Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM melalui Apple Store dan Play Store.
- Setelah itu, klik Login untuk masuk ke akun Anda.
- Isi informasi data produk, bahan baku, hasil analisa, serta Informasi Nilai Gizi pada produk Anda.
- Unggah berkas dokumen persyaratan.
- Kemudian kirim berkas dokumen fisik ke kantor alamat BPOM.
- Menunggu verifikasi data dan rancangan label
- Bayar perizinan sesuai Surat Perintah Bayar (SPB)
- Upload bukti bayar.
- Tunggu proses validasi dari BPOM.
- Setelah itu, Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) terbit
- Kirimkan berkas tambahan ke kantor BPOM.
- Tunggu Nomor Izin Edar (NIE) setelah 30 hari.
Nah, itulah pembahasan kali ini mengenai cara daftar BPOM untuk UMKM. Sebelum mendaftar, pastikan Anda mempersiapkan berkas dokumen persyaratan dengan lengkap. Jika izin BPOM telah di tangan, inilah saatnya Anda untuk menjualnya ke pasaran. Selamat mencoba ya!
22 Comments