SAPX.ID – Jakarta, 6 Oktober 2026. Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 16 Oktober 2026, Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Sertifikasi halal dinilai tidak hanya menjadi bagian dari kepatuhan regulasi, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing industri jasa pengiriman.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan, sertifikasi halal semakin menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan jasa pengiriman di tengah persaingan industri yang semakin ketat.
Menurut dia, pelanggan akan mempertimbangkan status sertifikasi ketika memilih perusahaan jasa pengiriman. Karena itu, perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal berpotensi kehilangan kepercayaan konsumen maupun peluang kerja sama.
“Kalau tidak punya sertifikat halal, otomatis pengguna akan memilih perusahaan lain yang sudah bersertifikat. Risikonya kerja sama bisa batal,” kata Budiyanto kepada edisi.co.id, Selasa (6/10/2026).
Ia menilai, kewajiban sertifikasi halal juga dapat membuka peluang peningkatan omzet perusahaan. Menurutnya, pola konsumen dalam memilih produk halal kini dapat meluas pada layanan jasa, termasuk jasa pengiriman.
“Seperti membeli barang tanpa label halal, konsumen pasti ragu. Dalam jasa pengiriman juga sama, pelanggan akan memilih yang sudah memiliki sertifikasi,” ujarnya.
Karena itu, ASPERINDO terus mendorong perusahaan anggotanya untuk segera memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Budiyanto mengatakan mayoritas anggota ASPERINDO telah memproses sertifikasi, meski masih terdapat sebagian perusahaan, terutama di daerah, yang belum menyelesaikan proses tersebut.
Selain sertifikasi, ASPERINDO mendorong anggotanya beradaptasi dengan regulasi melalui pemanfaatan teknologi dan sistem yang terintegrasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri logistik nasional.
Di sisi lain, ASPERINDO meminta, penerapan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. Budiyanto menekankan, aturan tersebut semestinya mendorong pertumbuhan industri, bukan menambah beban operasional perusahaan.
“Pada prinsipnya, asosiasi mendukung aturan pemerintah. Namun, regulasi harus menjadi pendorong pertumbuhan, bukan justru menambah beban usaha,” katanya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ASPERINDO adalah penerapan sertifikasi pada perusahaan yang memiliki jaringan cabang luas. Kewajiban mengurus sertifikat secara terpisah untuk setiap cabang dinilai dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung perusahaan.
“Kalau satu cabang harus mengurus satu sertifikat, tentu akan menjadi beban biaya. Idealnya, satu entitas perusahaan cukup satu sertifikat, dengan penguatan SOP internal,” ujar Budiyannto.
Bagi ASPERINDO, perkembangan industri halal juga tidak semata berkaitan dengan aspek keagamaan. Halal dinilai telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus peluang ekonomi yang dapat dimanfaatkan industri jasa pengiriman.
Di tengah percepatan sertifikasi yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), ASPERINDO berharap, proses tersebut dapat terus dipermudah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
ASPERINDO menilai, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat posisi sebagai pusat industri halal dunia. Dukungan terhadap ekosistem halal, termasuk dari sektor logistik, dinilai menjadi bagian penting untuk menopang perkembangan pasar tersebut.

